Denpasar, Selasa, 24 Februari 2026 — Sebanyak 166 advokat dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Denpasar resmi diambil sumpah/janjinya dalam Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah/Janji Advokat di Wilayah Pengadilan Tinggi Denpasar. Kegiatan dilaksanakan di Gedung Balai Agung Pengadilan Tinggi Denpasar dengan suasana tertib dan khidmat.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar. Prosesi diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Pengangkatan Advokat oleh Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional PERADI, I Nyoman Budi Adnyana, S.H., M.H. Selanjutnya, Ketua Pengadilan Tinggi memimpin pembacaan lafal Sumpah/Janji Advokat yang diikuti secara bersama-sama oleh seluruh advokat.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar menyampaikan apresiasi atas kedisiplinan dan ketertiban para advokat PERADI Denpasar yang mengikuti prosesi tersebut. Beliau juga menyampaikan bahwa jumlah 166 advokat yang diambil sumpah/janjinya pada hari ini merupakan jumlah terbesar yang pernah beliau ambil selama menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar.

Beliau mengingatkan bahwa profesi advokat merupakan officium nobile, profesi yang mulia dan memiliki tanggung jawab besar dalam penegakan hukum. Karena itu, para advokat diminta untuk senantiasa menjaga integritas, profesionalitas, serta terus mengembangkan kapasitas diri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kepada masyarakat pencari keadilan.

Setelah sambutan Ketua Pengadilan Tinggi, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI kepada Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar sebagai bentuk apresiasi dan penghormatan atas dukungan serta kerja sama yang telah terjalin.

Dengan dilaksanakannya pengambilan sumpah/janji ini, 166 advokat PERADI secara resmi telah menjadi bagian dari unsur penegak hukum di wilayah Pengadilan Tinggi Denpasar dan siap menjalankan profesinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik advokat.