Denpasar — Upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat Bali kembali diperkuat. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Denpasar menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama penyediaan Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di sejumlah pengadilan di Bali. Kerja sama ini menjadi langkah konkret agar masyarakat, khususnya pencari keadilan yang membutuhkan pendampingan, bisa memperoleh informasi hukum dan bantuan awal dengan lebih mudah.

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Ketua DPC Peradi Denpasar, I Nyoman Budi Adnyana, S.H., M.H., C.L.A., CPL., bersama Ketua-ketua Pengadilan Negeri dan PTUN yang ada di Bali. Lembaga peradilan yang terlibat di antaranya Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Negeri Tabanan, Pengadilan Negeri Bangli, Pengadilan Negeri Gianyar, Pengadilan Negeri Semarapura, serta Pengadilan Negeri Amlapura.

Suasana penandatanganan berlangsung hangat dan penuh semangat kolaborasi. Momen ini sekaligus menegaskan keseriusan Peradi Denpasar dan jajaran pengadilan untuk menghadirkan layanan bantuan hukum yang lebih dekat dengan kebutuhan warga. Posbakum diharapkan menjadi “pintu pertama” bagi masyarakat yang masih bingung dengan prosedur beracara, membutuhkan arahan penyusunan dokumen dasar, atau memerlukan konsultasi hukum awal sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Ketua DPC Peradi Denpasar, I Nyoman Budi Adnyana, menyampaikan bahwa kerja sama ini tidak berhenti pada seremoni, tetapi menjadi komitmen bersama untuk memastikan layanan Posbakum berjalan efektif, responsif, dan mudah diakses. Menurutnya, Posbakum dapat menjadi jembatan agar masyarakat memahami hak-haknya, mengetahui jalur penyelesaian yang tepat, serta memperoleh rujukan bantuan hukum yang dibutuhkan.

Di sisi lain, para pimpinan pengadilan yang hadir menyambut baik kerja sama ini. Posbakum dinilai sebagai elemen penting dalam pelayanan peradilan yang lebih ramah masyarakat, karena membantu mengurangi kebingungan prosedural sekaligus mendorong tertib administrasi perkara.

Melalui MoU ini, DPC Peradi Denpasar bersama pengadilan-pengadilan di Bali berharap prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan dapat semakin dirasakan manfaatnya. Dengan layanan Posbakum yang lebih terstruktur di masing-masing pengadilan, akses bantuan hukum tidak lagi menjadi hal yang sulit dijangkau, melainkan hadir nyata di ruang-ruang layanan peradilan untuk membantu masyarakat Bali mendapatkan pendampingan dan kepastian langkah sejak awal.