DPC Peradi Denpsar Tanda Tangani MoU dengan Ketua PN Gianyar dan PN Amlapura.
Bantuan Hukum Cuma-Cuma & Sejarah Predikat Officium Nobile bagi Profesi Advokat.
Mungkin banyak yang bertanya-tanya kenapa Peradi Denpasar begitu serius dan bersemangat menjalankan program & aktivitas bantuan hukum cuma-cuma/gratis bagi masyarakat yg tidak mampu yang sedang berhadapan dengan masalah hukum, termasuk juga membuat MoU dengan Para Ketua Pengadilan Negeri di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Denpasar.
Bahwa dalam sejarahnya di jaman Romawi ada sekelompok orang terdidik/cerdik pandai yang berasal dari kalangan bangsawan, salah satunya adalah CICERO, yang dengan gagah berani tampil untuk menyampaikan pleidoi & orasi mereka dalam membantu masyarakat miskin atau tidak mampu ketika menghadapi kekuasaan atau penguasa yang otoriter serta menindas di jamannya. Mereka melakukan pembelaan tanpa ada yang meminta dan tidak dibayar. Dimana pembelaan yang mereka lakukan semata-mata karena panggilan hati nurani dan tanggung jawab moral sebagai cerdik pandai untuk membantu mereka yang lemah, walaupun sebenarnya mereka dalam tatanan masyarakat Romawi mempunyai status sosial yang tinggi.
Saat itu para cerdik pandai mendapat sebutan sebagai PREATOR, yang tidak lain merupakan cikal bakal profesi advokat. Karena aktivitas dan dedikasi para PREATOR ini dilakukan tanpa ada yg meminta dan tidak dibayar, maka mereka sangat dihargai dan dihormati serta dimuliakan di jamanya. Dalam perjalanan sejarahnya, Profesi Preator yg sebenarnya merupakan cikal-bakal profesi Advokat inilah kemudian mendapatkan predikat sebagai Profesi Mulia atau Officium Nobile. Bahwa dalam perkembangan selanjutnya profesi preator/advokat ini telah berkembang menjadi profesi atau pekerjaan sehari-hari serta mulai menerima “honorarium” yang merupakan konsekuensi logis dari pengabdian dan kerja-kerja mereka dalam membantu para pencari keadilan.
Mereka menerima honorarium, bukan gaji.
Bahwa yang sebenarnya dinyatakan “mulia” atau Officium Nobile itu iadalah “Profesi” Preator atau Advokat itu sendiri.
Jikapun dalam praktek ada advokat yg salah jalan atau melanggar kode etik, itu adalah “oknum advokat”. Sehingga kalau ada oknum advokat yg duga melanggar kode etik akan “diadili“ dalam forum Dewan Kehormatan.
Dari apa yg kami uraikan di atas, sudah tentu menjadi clear atau gamblang alasannya, kenapa Peradi Denpasar begitu serius menjalankan program dan aktivitas bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu, tak lain krn tugas dan kewajiban bantuan hukum cuma-cuma adalah MERUPAKAN TUGAS KESEJARAHAN YANG SPIRITNYA / ROH NYA TIDAK BOLEH PADAM.
Salam hormat & terima kasih serta apresiasi yg setinggi-tingginya kami sampaikan kepada Bapak Sonny Alfian Blegoer Laoemoery, S.H. (Ketua Pengadilan Negeri Gianyar) dan Bapak I Wayan Suarta, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Negeri Amlapura) beserta seluruh jajarannya atas segala atensi dan kerjasamanya sehingga Program Bantuan Hukum Cuma-Cuma bagi masyarakat yang kurang mampu dapat kami laksanakan di Posbakum PN Gianyar dan PN Amlapura