Demi meningkatkan kompetensi advokat anggota DPC Peradi Denpasar khususnya para advokat muda yang baru dilantik dan baru disumpah agar bisa memahami proses persidangan secara elektronik seperti e-litigasi & e-banding, dan juga dalam rangka memberikan sosialisasi kepada warga masyarakat Bangli tentang pembebasan biaya perkara (prodeo) serta gugatan sederhana, DPC Peradi Denpasar dibawah pimpinan Budi Adnyana bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Bangli, menggelar sosilisasi e-litigasi, gugatan sederhana dan pembebasan biaya perkara (prodeo), dengan nara sumber Ketua PN Bangli, Redite Ika Septina, SH. MH.

Acara sosialiaasi yang diselenggarakan di ruang rapat PN Bangli, Jumat (1/4/2022) di hadiri sekitar 50 peserta terdiri dari advokat, kepala desa dan lembaga keuangan seperti bank, baik bank BPR maupun bank umum dan bank pemerintah yang ada di Bangli. “Acara sosialisasi ini salah satu bagian dari pendidikan berkelanjutan yang dicanangkan DPC Peradi Denpasar untuk para advokat muda yang baru di lantik dan disumpah,” kata Budi Adnyana.

“Karena bagaimanapun juga terobosan dari Mahkamah Agung melalui Peraturan MA No. 1 Tahun 2019 tentang persidangan secara online baik e-litigasi maupun e-banding haruslah dipahami para advokat muda. Pasalnya, persidangan online ini dicanangkan dalam rangka mewujudkan azas persidangan sederhana, cepat dan biaya ringan. Apalagi proses persidangan online itu akan membuat simple prosedur persidangan yang selama ini terkesan rumit, mengintegrasikan hukum acara secara parsial serta mengotomatiskan administrasi yang sebelumnya di laksanakan secara manual,” tambah Budi Adnyana.

Terpenting lanjutnya, dengan persidangan secara on line akan meminimalisir atau mengurangi pertemuan tatap muka di pengadilan, baik pertemuan antara para pihak, maupun pertemuan para pihak dengan pejabat pengadilan yang selama ini diduga bisa memunculkan hal-hal kurang baik. Acara sosialisasi itu sendiri dimoderatori Ketua PBH DPC Peradi Denpasar, Desi Purnani.

Disebutkan Budi Adnyana, Ketua PN Bangli Redite Ika Septiana menyampaikan materi tentang E-litigasi dan e-banding, dimana menurut Ketua PN Bangli bahwa e-litigasi merupakan sebuah terobosan dari Mahkamah Agung (MA) melalui Peraturan MA No. 3 Tahun 2018 tentang e court dan disempurnakan dengan Peraturan MA No. 1 Tahun 2019 tentang e-litigasi, dimana sebenarnya kedua Peraturan MA ini merupakan jawaban atas kebutuhan modernisasi pengadilan dan pembaruan teknologi informasi harus mendukung seluruh proses kerja peradilan untuk mencapai efektivitas, efisiensi, tranparansi dan akuntabilitas. Sehingga diharapkan dengan persidangan online ini maka kebutuhan masayarakat akan pelayanan yang lebih mudah, murah dan efisien bisa terwujud.

Salah satu materi menarik disampaikan Redite Ika Septiana yakni materi tentang Gugatan Sederhana dan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo), dimana peserta dari kalangan Kepala Desa dan lembaga keuangan begitu antusias dan aktif bertanya terkait gugatan sederhana dan pembebasan biaya perkara ( prodeo).

“Dalam gugatan sederhana obyek gugatannya di bawah 500 juta dan waktu penyelesaiannya lebih cepat dari perkara perdata biasa. Sementara terkait dengan pembebasan biaya perkara (prodeo), maka warga masyarakat Bangli yng ingin mendapatkan pembebasan biaya perkara bisa menunjukkan surat keterangan tidak mampu agar bisa di bebaskan dari biaya perkara dari PN Bangli,” tutup Redite.

 

Sumber: https://balicitizen.net/baca-1035-gelar-sosialisasi-elitigasi-gugatan-sederhana-amp-pembebasan-biaya-perkara-prodeo