Untuk memberikan pelayanan hukum terhadap pencari keadilan yang secara ekonomis tidak mampu, Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Denpasar dan Pengadilan Negeri Bangli menjalin kerjasama pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma (Pro Bono). Kerjasama tersebut ditandai dengan adanya penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penyediaan Pemberi Bantuan Hukum di Pos Bantuan Hukum oleh DPC PERADI Denpasar dan PN Bangli bertempat di Kantor PN Bangli pada Selasa, 11 Januari 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPC PERADI Denpasar I Nyoman Budi Adnyana, S.H., M.H., CLA., CPL mengungkapkan bahwa ini merupakan kali pertama DPC PERADI Denpasar menjalin kerjasama dengan PN Bangli dalam pemberian bantuan hukum Pro Bono dan dengan ini telah terdapat 5 Pengadilan Negeri yang mengadakan kerjasama yang sama dengan DPC PERADI Denpasar. Pihaknya juga menyampaikan apreasiasi yg setunggi-tingginya dan ucapan terima kasih terima kasih kepada Ibu Ketua PN Bangli atas telah ditandatanganinya MoU dimaksud serta PBH PERADI Denpasar berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal para pemohon bantuan hukum sesuai dengan prinsip keadilan, non diskriminasi, keterbukaan, akuntabilitas, kepekaan gender, perlindungan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan serta perlindungan khusus bagi kelompok penyandang disabilitas dan perlindungan anak dan perempuan.
“Kerja sama memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tidak mampu merupakan salah satu program prioritas yg diamanatkan oleh Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. dan PBH Peradi adalah merupakan salah satu organisasi sayap DPC PERADI Denpasar yang fokus pada pemberian bantuan hukum secara cuma – cuma, dimana Ketua PBH Peradi ini adalah Desi Purnani, SH.MH.” ujar Budi Adnyana.
Dalam sambutannya, Budi Adnyana menjelaskan alasan DPC PERADI Denpasar begitu serius dan semangat dalam menjalankan program dan aktivitas Pro Bono tidak lain karena sejarah cikal bakal Profesi Advokat itu sendiri. Dijelaskan olehnya bahwa di zaman romawi ada sekelompok orang terdidik dan bangsawan yang berani tampil, salah satunya Cicero, untuk menyampaikan pledoi untuk membantu masyarakat miskin atau tidak mampu dalam menghadapi kekuasaan atau penguasa yang otoriter dan menindas. Pembelaan yang mereka lakukan tersebut bukan karena diminta dan bukan karena dibayar, namun karena panggilan nurani dan tanggung jawab moral untuk membantu mereka yang lemah, oleh karenanya mereka mendapat sebutan preator. Para Preator ini sangat dihargai dan dimuliakan sehingga dalam perjalanan sejarahnya Profesi Preator inilah yang merupakan cikal bakal Profesi Advokat yang kemudian mendapatkan predikat sebagai Profesi Mulia atau Officium Nobile.
“Oleh sebab itu, tentu menjadi cukup clear atau gamblang alasannya kenapa Peradi Denpasar begitu serius menjalankan program dan aktivitas bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu, tak lain karena tugas dan kewajiban bantuan hukum cuma-cuma/gratis itu adalah merupakan tugas-tugas kesejarahan yg spirit-nya tidak boleh hilang ataupun padam” tegas Budi Adnyana.
Salah satu bentuk kerjasama yang dituangkan dalam MoU tersebut yakni PN Tabanan akan menyediakan sebuah ruangan bagi Pemberi Bantuan Hukum (Petugas dari PERADI Denpasar) dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada Pemohon Bantuan Hukum, sementara DPC PERADI Denpasar melalui PBH PERADI menyiapkan para Advokat untuk memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma (Pro Bono). Adapun pelayanan tersebut meliputi bantuan pengisian formulir permohonan bantuan hukum, bantuan pembuatan surat gugatan/permohonan, pemberian advis dan konsultasi hukum.
“Untuk meningkatkan kualitas para Pemberi Bantuan Hukum, DPC PERADI Denpasar siap untuk bekerjasama dengan PN Bangli dalam mengadakan sosialisasi mengenai e-litigasi dan e-banding di wilayah hukum Bangli” pungkas Budi Adnyana dalam sambutannya.
Sementara itu, Ketua PN Bangli yaitu Redite Ika Septina, S.H., M.H. mengungkapkan pihaknya senang karena terpilihnya DPC PERADI Denpasar dalam seleksi pengadaan Posbakum di PN Bangli. Pihaknya berharap dengan terjalinnya kerjasama ini maka pelayanan Posbakum di PN Bangli semakin berkualitas dan tentunya mengedepankan tegaknya hukum dan keadilan pagi pemohon bantuan hukum yg tanpa diskriminasi serta sangat memperhatikan pelayanan dan perlindungan hukum kepada kaum perempuan, anak dan warga disabilitas. Selain itu, pihaknya juga berharap para petugas bantuan hukum dari Peradi Denpasar dapat melaksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab, serta mengkomunikasikan dengan pihak PN dan Panitera jika ada kendala-kendala dalam pelaksanaan kerja sama pemberian bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat yang kurang mampu.