Penandatanganan MoU Bantuan Hukum bagi Masyarakat yang Kurang Mampu antara DPC Peradi Denpasar dengan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dilaksanakan pada tanggal 6 Januari 2022 di Ruang Aanmaning Pengadilan Negeri Denpasar.
DPC Peradi Denpasar melalui PBH Peradi Denpasar berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan hukum cuma-cuma dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip : Keadilan, Non Diskriminasi, Keterbukaan, Akuntabilitas, Kepekaan Gender, Perlindungan Bagi Masyarakat Miskin dan Termarginalkan serta perlindungan khusus bagi kelompok penyandang disabilitas dan perlindungan anak dan perempuan.