Denpasar – DPC PERADI Denpasar melalui organisasi sayapnya Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Denpasar kembali menandatangani Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali, pada Kamis, 5 Maret 2026, bertempat di Ruang Dharmawangsa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali.
PBH PERADI Denpasar merupakan salah satu Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi B di Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Bali yang kembali dipercaya untuk melaksanakan program bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu pada Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan perjanjian ini menegaskan komitmen DPC PERADI Denpasar melalui PBH PERADI Denpasar untuk terus memberikan layanan bantuan hukum secara profesional, independen, dan berintegritas, serta memperkuat akses terhadap keadilan (access to justice) bagi masyarakat pencari keadilan di Provinsi Bali.
Melalui program bantuan hukum ini, PBH PERADI Denpasar diharapkan terus bersinergi dengan Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Bali dalam menghadirkan layanan bantuan hukum yang berkualitas, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat kurang mampu.





